INFRAMERAH. Luwu., Sidang sengketa informasi publik nomor 101/VII/KI-SS-RLS/2025 di Ruang Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini sebagai kelanjutan permohonan informasi publik Laporan Pertanggungjawaban Desa Lampuara Tahun 2016-2024 dengan Andi Rizal Syahril sebagai Pemohon, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu sebagai termohon informasi publik. Rabu, 6 Agustus 2025.
Andi Rizal, warga Desa Lampuara, juga merupakan korban kriminalisasi oleh Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, yang melaporkannya bersama dua warga lainnya atas tuduhan provokasi sebagaimana Pasal 160 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Luwu pada 6 Januari 2025 menyusul aksi kolektif warga yang menuntut transparansi penggunaan Dana Desa melalui permintaan LPJ. Meskipun perkara pidana tersebut telah dihentikan melalui SP2HP, Kepala Desa tetap tidak menjalankan kewajiban konstitusional dan administratifnya untuk membuka LPJ Desa Lampuara kepada warga.
Hal ini dianggap mencederai prinsip demokrasi. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, warga memiliki hak untuk mengetahui, mengakses, dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana publik. Demokrasi tidak akan berjalan tanpa partisipasi dan pengawasan dari warga. Secara konstitusional ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang 1945 menegaskan *Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya*
Dalam sidang ini, Andi Rizal mewakili warga Lampuara sebagai pemohon atas LPJ Desa Lampuara Tahun 2016–2024. Selama proses persidangan, DPMD Luwu menunjukkan sikap arogan dengan beberapa kali tidak menghadiri sidang, termasuk sidang pembacaan putusan.
Sidang tetap digelar dengan kehadiran kuasa hukum pemohon tanpa kehadiran pihak termohon. Dalam amar putusannya, majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa objek sengketa (LPJ Desa Lampuara Tahun 2016–2024) adalah informasi publik yang tidak dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:
*Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik tersebut*
Preseden Penting bagi Transparansi Pemda Luwu
Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan moral dan hukum bagi warga Lampuara, tetapi juga menjadi preseden penting bagi Pemerintah Kabupaten Luwu secara keseluruhan. Komisi Informasi memerintahkan agar DPMD menyerahkan LPJ tersebut kepada pemohon sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Pasalnya, fakta persidangan mengungkap bahwa diadakan pertemuan termasuk dihadiri oleh Sekda Luwu yang tetap bebal menolak memberikan LPJ Desa Lampuara.
“Putusan ini memperjelas bahwa transparansi pengelolaan dana desa bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Luwu, termasuk seluruh jajaran desa di bawahnya, wajib meninjau ulang tata kelola informasi publik dan memperkuat mekanisme akuntabilitas. Jika tidak, maka potensi sengketa serupa dapat kembali muncul di desa-desa lain, dan publik tak akan tinggal diam.” Jelas Muh Aldi salah satu warga desa Lampuara
Masyarakat kini memiliki preseden hukum yang sah untuk menuntut hak atas informasi, dan Pemda Luwu harus mulai mengubah paradigma dari tertutup menjadi terbuka dari represif menjadi di partisipatif.