Belopa, Menyikapi maraknya potensi kenakalan remaja, Pemerintah Kabupaten Luwu mengambil langkah tegas dengan menerbitkan kebijakan jam malam bagi siswa.
Kebijakan ini melarang pelajar dari tingkat SD hingga SMA untuk berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA.
Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk konkret perlindungan negara terhadap anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak.
“Kami berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang siswa,” ujarnya.
Kebijakan ini dirancang untuk memutus waktu dan ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan negatif. Dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada jam-jam kritis, diharapkan angka kenakalan remaja dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat ditekan.
Aturan ini juga sekaligus mempertegas peran keluarga dalam mengawasi dan melindungi anak-anak mereka di malam hari.(*)