Breaking News !!! Kepala Desa Lampuara ditetapkan Jadi Tersangka.

oleh -45 Dilihat
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

INFRAMERAH.INFO LUWU – Selasa, 7 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri Luwu Menetapkan Kepala Desa Lampuara Adam Nasrum jadi tersangka di Kasus Korupsi
Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Desa Lampuara beberapa waktu lalu tepatnya bulan kemarin memang sudah berstatus Penyidikan dan akhirnya ditetapkan Sebagai Tersangka .

banner 336x280

Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara tahun 2022.
Menurut penyidik, terdapat kerugian negara dari penggunaan dana desa selama tiga tahun anggaran terakhir yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa Lampuara periode 2022–2024 seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya terjadi penyimpangan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa adalah salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan di tingkat desa.

Berdasarkan beberapa rangkaian kegiatan dimulai dari penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana sehingga ditingkatkan ke penyidikan dimana hasil penyidikan telah ditemukan 2 Alat bukti dan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Luwu serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 ditemukan Nilai Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 239.615.691.00, Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024 sehingga memenuhi Unsur dan menetapkan 3 tersangka perangkat Desa Lampuara.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni telah bekerja sama memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024 yang dimana terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.

Kepala Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025.

Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025.

Bendahara Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.