INFRAMERAH. Marinding,05 September 2025— Aktivitas perusahaan tambang PT MASMINDO DWI AREA semakin menuai kecaman. Kendaraan tambang dengan muatan berlebih (kelebihan tonase) dibiarkan melintas setiap hari di jalan umum yang bukan diperuntukkan bagi angkutan berat. Akibatnya, jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat kini rusak parah, penuh lubang, bergelombang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan bukti nyata kelalaian perusahaan yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat. Tindakan tersebut mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial dan kewajiban hukum yang jelas diatur dalam Undang-Undang.
“Ini adalah bentuk keserakahan perusahaan. Mereka merusak fasilitas publik, tapi tidak ada upaya serius untuk memperbaiki. Masyarakat menjadi korban, sementara perusahaan meraup keuntungan besar dari hasil tambang,” ujar Iqbal tokoh pemuda Desa Marinding
Lebih ironis lagi, pemerintah daerah terkesan menutup mata. Padahal, sudah seharusnya ada tindakan tegas: pencabutan izin sementara, penghentian operasional, hingga proses hukum jika perusahaan terbukti lalai.
Masyarakat tidak boleh terus-menerus dibiarkan menanggung kerugian. Jalan umum adalah hak publik, bukan milik perusahaan tambang. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk nyata persekongkolan antara pengusaha yang rakus dan aparat yang lemah dalam menegakkan hukum.
Kami mendesak pemerintah segera bertindak: hentikan aktivitas kendaraan tambang yang melanggar tonase, wajibkan perbaikan total jalan, dan jatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah merugikan rakyat. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bahwa korporasi bisa merusak fasilitas umum tanpa konsekuensi.