INFRAMERAH _ Halo Sobat ASN! Ada informasi penting yang tidak boleh terlewatkan mengenai proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan penyesuaian jadwal terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang menuntut tindakan cepat dari instansi maupun peserta terkait.
Terutama SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang harus segera ditetapkan mengingat waktu tinggal 1 hari lagi.
Penting bagi Sobat ASN untuk mencatat bahwa tanggal 20 Desember 2025 adalah batas akhir yang mutlak.
Penyesuaian jadwal ini mencakup dua poin utama yang harus diselesaikan, yaitu:
* Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu.
* Usul Penetapan NI (Nomor Induk) PPPK Paruh Waktu.
Harap diperhatikan bahwa usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang disampaikan melewati tanggal tersebut tidak akan diterima dan diproses.
Hal ini dikarenakan sistem akan ditutup secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instruksi untuk Instansi: Penetapan SK dan SPMT
Selain batas waktu pengusulan, Kemendikdasmen dan instansi terkait juga perlu memperhatikan tindak lanjut bagi peserta yang sudah disetujui.
Bagi instansi yang telah menerima Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, diwajibkan untuk segera:
1. Menetapkan SK Pengangkatan.
2. Menetapkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Kedua dokumen tersebut harus ditetapkan paling lambat dengan TMT 1 Desember 2025.
Mari Kawal Prosesnya Agar Lancar
Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengangkatan berjalan secara tertib, lancar, dan tepat waktu.
Pastikan Anda mengecek kembali seluruh dokumen dan tahapan sebelum sistem benar-benar ditutup besok.
Jangan sampai kesempatan ini hilang hanya karena keterlambatan administrasi. Tetap semangat dan pastikan semua sesuai dengan ketentuan.(****)












